Komite Sekolah 2026–2028

Musyawarah Komite Sekolah SMAN 5 Bandung Periode 2026–2028
Penjaringan • Penetapan • Musyawarah • Pengesahan Pengurus
Proses pembentukan Komite Sekolah SMAN 5 Bandung Periode 2026–2028 telah dilaksanakan secara bertahap, terbuka, dan partisipatif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap penjaringan diawali dengan pengusulan calon anggota Komite dari unsur orang tua peserta didik, alumni, dan masyarakat. Seluruh calon yang masuk kemudian melalui proses verifikasi dan penetapan oleh Panitia Pemilihan Komite Sekolah.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2025, dilaksanakan Musyawarah Anggota Komite Sekolah yang dihadiri oleh anggota terpilih, baik secara luring maupun daring. Musyawarah berlangsung dengan kuorum terpenuhi dan dipimpin oleh Ketua Sidang dan Sekretaris Sidang yang ditunjuk oleh forum.
Agenda utama musyawarah meliputi:
- penegasan keanggotaan Komite Sekolah,
- pemilihan Ketua Komite Sekolah secara musyawarah mufakat,
- penyepakatan struktur dan arah kerja pengurus Komite.
Hasil musyawarah tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMAN 5 Bandung tentang Penetapan Pengurus Komite Sekolah Periode 2026–2028, yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Seluruh rangkaian proses ini mencerminkan semangat kolegialitas, keterbukaan, dan gotong royong, sebagai fondasi kerja Komite Sekolah dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan SMAN 5 Bandung.
Komite Sekolah hadir sebagai mitra strategis sekolah-bukan untuk menggantikan peran sekolah, melainkan untuk menguatkan kolaborasi antara sekolah, orang tua, alumni, dan masyarakat.


