
Kajian Tentang Komite Sekolah
Kajian atas : Permendikbud 75/2016, Pergub Jabar 44/2022, dan Pergub Jabar 97/2022
Oleh : Ir. Irfan Disnizar, S.H.
LATAR BELAKANG MASALAH
Selama bertahun-tahun, muncul kesalahpahaman besar di masyarakat bahwa sekolah negeri tidak boleh menerima sumbangan apa pun karena sudah ada dana BOS.
Pernyataan tersebut terdengar logis, namun secara hukum, sosiologis, dan filosofis ‑pandangan itu tidak tepat.
Permendikbud 75/2016, Pergub Jabar 44/2022, dan Pergub Jabar 97/2022 justru secara eksplisit mengatur legalitas penggalangan dana melalui Komite Sekolah, dengan prinsip:
- gotong royong,
- sukarela,
- transparan,
- tidak mengikat,
- tidak memaksa.
Kesalahpahaman ini menimbulkan dampak negatif:
- sekolah takut mengembangkan mutu karena takut dituduh pungli,
- komite sekolah bingung menjalankan tugasnya,
- masyarakat curiga setiap kali ada pembicaraan dana,
- pejabat publik sering mengeluarkan pernyataan yang tidak sinkron dengan regulasi.
Naskah akademik ini memberikan penjelasan ilmiah populer (ringan) agar masyarakat memahami maksud sebenarnya dari regulasi terkait penggalangan dana pendidikan.
PERMASALAHAN YANG INGIN DIKAJI
- Apakah sekolah negeri boleh menerima sumbangan?
- Mengapa dana BOS tidak cukup membiayai kebutuhan sekolah negeri?
- Apa perbedaan “sumbangan” dan “pungutan” menurut hukum?
- Mengapa Komite Sekolah justru diberi tugas menggalang dana?
- Bagaimana mekanisme penggalangan dana yang sah, etis, dan sesuai regulasi?
LANDASAN FILOSOFIS
Permendikbud 75/2016 bagian “Menimbang” menyatakan bahwa peningkatan mutu pendidikan memerlukan revitalisasi peran Komite Sekolah “berdasarkan prinsip gotong royong”.
Makna filosofis ini menunjukkan:
- Negara tidak mengklaim mampu membiayai seluruh kebutuhan peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah.
- Pendidikan berkualitas adalah hasil kerja bersama antara negara, sekolah, dan masyarakat.
- Sumbangan sukarela merupakan bentuk partisipasi komunitas, bukan beban wajib.
Artinya, regulasi tidak bermaksud menghapus kontribusi masyarakat, tetapi mengaturnya agar tidak berubah menjadi pungutan liar.
LANDASAN SOSIOLOGIS
- Ekspektasi mutu sekolah negeri rujukan masyarakat
Sekolah seperti SMAN 5 Bandung memiliki reputasi akademik tinggi. Masyarakat berharap sekolah mampu menyediakan:
- fasilitas modern,
- program kompetisi nasional/internasional,
- laboratorium mutakhir,
- kegiatan pembinaan karakter,
- lingkungan belajar yang aman dan inspiratif.
Namun ekspektasi tersebut tidak tercermin dalam alokasi BOS yang bersifat standar minimal.
- Funding Gap (Jurang Pembiayaan)
Contoh sederhana:
- Dana BOS : Rp 1,5 miliar
- Kebutuhan mutu unggulan (dalam RKAS): Rp 2,3 miliar
- Kekurangan : Rp 800 juta
Kekurangan ini tidak dapat ditutup dengan BOS, dan pembentuk kebijakan menyadarinya. Karena itu, regulasi memberikan dasar hukum bagi Komite Sekolah untuk menggalang dana.
- Masyarakat Kelas Menengah dan Realita Sosial
Di sekolah negeri yang menjadi rujukan masyarakat dengan tradisi prestasi seperti SMAN 5 Bandung, mayoritas siswa berasal dari keluarga yang relatif mampu berkontribusi secara sukarela. Namun tetap ada siswa yang tidak mampu, sehingga regulasi mengatur agar mereka dibebaskan dari kewajiban menghadiri musyawarah dan tidak dibebankan sumbangan apa pun.
LANDASAN YURIDIS
- Penggalangan Dana adalah TUGAS Resmi Komite
Permendikbud 75/2016 Pasal 3 dan Pergub Jabar 44/2022/97/2022 secara tegas menyebut bahwa Komite Sekolah bertugas:
“menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.”
Ini bukan sekadar izin — tetapi mandat.
- Perbedaan Sumbangan vs Pungutan
Permendikbud 75/2016 Pasal 1:
- Sumbangan: sukarela, tidak mengikat, tidak wajib.
- Pungutan: wajib, mengikat, nominal ditentukan — dan dilarang dilakukan oleh sekolah maupun komite.
- Pengaturan Mekanisme
Pergub Jabar 44/2022 dan 97/2022 mengatur:
- wajib ada musyawarah antara komite dan orang tua,
- wajib ada kategori kontribusi (bukan nominal tunggal),
- orang tua tidak mampu harus dibebaskan,
- proposal wajib diketahui kepala sekolah,
- hasil penggalangan dana harus dilaporkan secara transparan.
Secara hukum, regulasi tidak melarang sumbangan — justru mengatur agar sumbangan dilakukan secara etis dan aman.
CONTOH KASUS
Contoh 1: Perbaikan Laboratorium
BOS hanya dapat membiayai alat tulis dan kebutuhan dasar, tetapi tidak untuk pembangunan meja antiasam, perbaikan instalasi listrik, atau renovasi ruang lab.
Solusinya:
- komite menyusun proposal,
- musyawarah orang tua dilakukan,
- kontribusi bersifat sukarela,
- orang tua tidak mampu dibebaskan.
Contoh 2: Pembinaan OSN
Biaya pembinaan OSN meliputi:
- pelatih eksternal,
- transportasi,
- akomodasi.
Dana BOS tidak cukup menutup semua pos ini, sehingga sumbangan sukarela menjadi sumber legal sesuai regulasi.
Contoh 3: Kegiatan Karakter Sekolah
Kegiatan seperti leadership camp, pembinaan seni, budaya, dan program sosial sering tidak tercantum dalam BOS, sehingga memerlukan gotong royong.
INTENT PEMBENTUK REGULASI
Dari membaca struktur, frasa kunci, serta tujuan regulasi:
- Negara ingin sekolah negeri dengan tradisi prestasi tetap berkembang dengan dukungan masyarakat.
- Sumbangan merupakan bentuk partisipasi sosial, bukan pungutan wajib.
- Komite menjadi penjaga etika dan transparansi, bukan pemungut dana paksa.
- Regulasi dibuat untuk membatasi penyimpangan, bukan menghapus ruang sumbangan.
- Sumber dana pendidikan berasal dari APBN, APBD, dan peran serta masyarakat — ketiganya sah secara hukum.
Dengan kata lain:
“BOS menutup biaya dasar, gotong royong menutup kebutuhan peningkatan mutu layanan pendidikan (misal: sekolah dengan tradisi prestasi).”
PENUTUP
Dengan memahami kerangka filosofis, sosiologis, dan yuridis di atas, publik dapat membedakan antara:
- sumbangan yang legal dan sukarela,
- pungutan yang dilarang,
- serta hak dan kewajiban komite sekolah.
Penggalangan dana bukanlah pelanggaran selama dilakukan sesuai prosedur, tidak memaksa, dan mengedepankan transparansi.
Pendekatan gotong royong adalah fondasi pendidikan unggulan yang adil dan beretika, sejalan dengan regulasi yang berlaku.
DISCLAIMER
Naskah Akademik ini disusun sebagai kajian ilmiah populer untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penggalangan dana pendidikan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dokumen ini bukan pendapat hukum mengikat dan tidak menggantikan konsultasi resmi dengan instansi pemerintah atau penasihat hukum. (ID)