Kajian atas : Permendikbud 75/2016, Pergub Jabar 44/2022, dan Pergub Jabar 97/2022 Oleh : Ir. Irfan Disnizar, S.H. LATAR BELAKANG MASALAH Selama bertahun-tahun, muncul kesalahpahaman besar di masyarakat bahwa sekolah negeri tidak boleh menerima sumbangan apa pun karena sudah ada dana BOS. Pernyataan tersebut terdengar logis, namun secara hukum, sosiologis, dan filosofis ‑pandangan itu tidak tepat. Permendikbud 75/2016, Pergub Jabar […]