TENTANG KOMITE
Kedudukan Komite Sekolah SMAN 5 Badung
Komite Sekolah SMAN 5 Bandung adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk mewadahi peran serta orang tua, alumni, dan masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Kedudukan dan peran Komite Sekolah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, serta berlandaskan pada:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Komite Sekolah bukan bagian dari manajemen sekolah dan tidak mengambil alih kewenangan kepala sekolah maupun guru. Komite hadir sebagai mitra sekolah yang bekerja mendampingi dan menguatkan penyelenggaraan pendidikan.
Peran dan Tugas Komite Sekolah
Sesuai Pasal 3 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah menjalankan peran sebagai berikut:
1. Memberikan Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada sekolah terkait kebijakan dan program pendidikan, termasuk rencana kegiatan dan penguatan mutu, dengan tetap menghormati kewenangan sekolah.
2. Memberikan Dukungan
Memberikan dukungan dalam bentuk pemikiran, perhatian, jejaring, serta sumber daya pendidikan lain yang bersifat sukarela dan tidak mengikat, sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Melakukan Pengawasan
Melakukan pengawasan secara proporsional dan konstruktif terhadap penyelenggaraan pendidikan, dengan tujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi, bukan untuk mencari kesalahan.
4. Menyalurkan Aspirasi
Menjadi wadah penyaluran aspirasi orang tua, alumni, dan masyarakat melalui mekanisme dialog yang tertib dan saling menghormati.
Seluruh peran tersebut dijalankan secara kolegial, bukan secara individual.
Batasan Peran Komite Sekolah
Untuk menghindari salah tafsir, perlu dipahami bahwa Komite Sekolah:
- tidak memungut iuran;
- tidak menetapkan kewajiban finansial;
- tidak mengelola anggaran sekolah;
- tidak mengambil keputusan teknis pembelajaran atau manajerial sekolah.
Partisipasi yang difasilitasi Komite Sekolah selalu bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak menyerupai pungutan.
Prinsip Kerja dan Etika Komite
Dalam menjalankan perannya, Komite Sekolah SMAN 5 Bandung berpegang pada prinsip:
- kolegial dan musyawarah;
- mandiri dan independen;
- partisipatif dan inklusif;
- bertahap dan realistis;
- berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik.
Pengurus Komite menjunjung tinggi etika kerja dengan menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, tidak menyalahgunakan peran, serta menghormati batas kewenangan sekolah.
Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian integral dari prinsip kerja dan etika kelembagaan Komite Sekolah SMAN 5 Bandung. Prinsip ini menjadi dasar kepercayaan publik dan pedoman kerja bersama antara Komite, sekolah, orang tua, alumni, dan masyarakat.
Komite hadir sebagai ruang kepercayaan publik yang dikelola secara terbuka, proporsional, dan bertanggung jawab, dengan tetap menghormati batas kewenangan sekolah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip Transparansi
Dalam menjalankan perannya, Komite Sekolah berpegang pada prinsip:
- keterbukaan informasi yang wajar dan mudah dipahami;
- kejujuran dan itikad baik dalam setiap bentuk dukungan dan kolaborasi;
- pemisahan peran yang jelas antara Komite dan kewenangan sekolah;
- kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan etika pendidikan.
Transparansi dimaknai sebagai penyampaian informasi yang relevan dan proporsional, bukan pembukaan data secara berlebihan yang justru dapat menimbulkan salah tafsir.
Akuntabilitas Dukungan dan Kegiatan
Setiap bentuk dukungan dan kolaborasi yang difasilitasi oleh Komite Sekolah dikelola dengan prinsip:
- sukarela dan tidak mengikat;
- tidak menyerupai pungutan;
- dicatat dan dikelola secara tertib;
- digunakan sesuai tujuan kegiatan pendidikan;
- dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif.
Komite Sekolah tidak bertindak sebagai pengelola keuangan sekolah dan tidak menggantikan fungsi tata kelola sekolah. Dukungan yang difasilitasi Komite berada dalam koridor penguatan mutu pendidikan dan kepentingan terbaik peserta didik.
Informasi Publik dan Ruang Klarifikasi
Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, Komite Sekolah menyediakan:
- ringkasan kegiatan dan program yang difasilitasi;
- informasi umum mengenai arah dan prinsip pengelolaan dukungan;
- ruang dialog dan klarifikasi bagi orang tua, alumni, dan masyarakat.
Informasi yang bersifat pribadi, sensitif, atau berkaitan dengan peserta didik tetap dilindungi sesuai prinsip kehati-hatian dan etika pendidikan. Komite Sekolah membuka komunikasi yang sehat dan beradab untuk membangun pemahaman bersama.
Struktur dan Pengurus
Komite Sekolah SMAN 5 Bandung
Masa Bakti 2026–2028
Komite Sekolah SMAN 5 Bandung dipimpin dan dijalankan oleh pengurus yang ditetapkan secara sah melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah untuk masa bakti 2026–2028. Struktur kepengurusan dibentuk melalui proses musyawarah yang demokratis dan kolegial.
Pembina Kehormatan
Prof. Brian Yuliarto, Ph.D.
Ketua Komite
Prof. Dr. Ir. Tutun Juhana, S.T., M.T.
Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kurikulum
Ir. Irfan Disnizar, S.H.
Anggota:
- Prof. Dr. Arianis Chan, S.IP., M.Si.
- Ike Marieta, S.Psi., Psikolog
Wakil Ketua Bidang Umum, Non-Akademik, dan Kesejahteraan Peserta Didik
Dr. Budi Fitriadi, S.H., M.H.
Anggota:
- dr. Mira Shofiya
- Imas Sodiah, A.Md.
Wakil Ketua Bidang Hubungan Kemitraan dan Kolaborasi
Dedi Mulyadi, S.STP., M.Si.
Anggota:
- Dr. Kahfiati Kahdar, M.A.
- Rizky Eka Putra, S.T.
Sekretaris
- Dewi Lustiawati
- Ratna Juwita, A.P.
Bendahara
Nurhayati, S.T.
Penutup
Komite Sekolah SMAN 5 Bandung bekerja sebagai mitra strategis sekolah, ruang dialog, dan kolaborasi yang sehat antara sekolah, orang tua, alumni, dan masyarakat.
Komite tidak menjanjikan penyelesaian seluruh tantangan pendidikan, namun berkomitmen mendukung peningkatan mutu pendidikan secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.
LOGO KOMITE

Filosofi Logo Komite Sekolah SMAN 5 Bandung
Logo Komite Sekolah SMAN 5 Bandung mencerminkan peran Komite Sekolah sebagai lembaga mandiri yang mewadahi partisipasi orang tua, alumni, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Bentuk lingkaran melambangkan kesinambungan, kebersamaan, dan tanggung jawab kolektif, sejalan dengan fungsi Komite sebagai pemberi pertimbangan, pendukung, pengontrol, dan penyalur aspirasi pendidikan.
Burung hantu di pusat logo melambangkan kebijaksanaan, kecermatan, dan kejernihan berpikir, yang mencerminkan fungsi Komite Sekolah dalam memberikan pertimbangan yang objektif dan konstruktif kepada sekolah, sekaligus merepresentasikan identitas SMAN 5 Bandung sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nalar dan mutu pembelajaran.
Rangkaian padi menggambarkan semangat gotong royong dan peran Komite sebagai pendukung penyelenggaraan pendidikan melalui partisipasi sumber daya, pemikiran, dan jejaring.
Keseluruhan komposisi logo mencerminkan Komite Sekolah yang berwibawa, transparan, dan akuntabel, yang menjalankan fungsinya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.