PROGRAM & KOLABORASI
PROGRAM DAN RENCANA KERJA KOMITE SEKOLAH SMAN 5 BANDUNG | Periode 2026–2028
Pengantar
Komite Sekolah SMAN 5 Bandung menyusun program dan membuka ruang kolaborasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan secara etis, transparan, dan bertanggung jawab.
Seluruh program Komite dirancang sebagai dukungan dan penguatan, bukan pengambilalihan tugas sekolah, serta dilaksanakan dengan menghormati kewenangan sekolah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kerangka Umum Program
Rencana kerja Komite Sekolah disusun untuk masa bakti 2026–2028 dengan fokus tahunan sebagai berikut:
2026 – Konsolidasi dan Penataan Kolaborasi
Penguatan pemahaman peran Komite, penyelarasan dengan sekolah, orang tua, dan alumni, serta pemetaan kebutuhan prioritas yang realistis.
2027 – Penguatan Program dan Dukungan
Penguatan kolaborasi yang telah berjalan, perluasan jejaring alumni dan mitra, serta peningkatan kualitas dukungan non-teknis bagi peserta didik.
2028 – Pemantapan dan Keberlanjutan
Pemantapan praktik baik, keberlanjutan program yang berdampak, serta penguatan kolaborasi jangka menengah dan panjang.
Fokus Program Komite Sekolah
Program Komite Sekolah difokuskan pada area berikut:
1. Dukungan Akademik dan Pengembangan Peserta Didik
Dukungan pemetaan kebutuhan akademik, penguatan motivasi belajar, serta pengembangan potensi peserta didik melalui pendekatan non-teknis dan kolaboratif.
2. Dukungan Non-Akademik dan Kesejahteraan Peserta Didik
Dukungan kegiatan pengembangan karakter, lingkungan belajar yang sehat, serta penguatan kesiapan peserta didik dalam menghadapi masa transisi pendidikan.
3. Kolaborasi Alumni dan Kemitraan
Penguatan peran alumni serta kemitraan dengan dunia usaha, dunia industri, dan institusi pendidikan sebagai sumber jejaring, inspirasi, dan dukungan berkelanjutan.
4. Transparansi dan Akuntabilitas Dukungan
Penguatan mekanisme keterbukaan informasi, komunikasi publik, serta pelaporan kegiatan dan dukungan yang difasilitasi Komite Sekolah.
Prinsip Pelaksanaan Program
Seluruh program dan kolaborasi Komite Sekolah dilaksanakan dengan prinsip:
- sukarela dan tidak mengikat;
- tidak menyerupai pungutan;
- transparan dan akuntabel;
- menghormati kewenangan sekolah;
- berorientasi pada kepentingan terbaik peserta didik.
Komite Sekolah tidak menetapkan target kontribusi dan tidak membebani orang tua, peserta didik, maupun pihak lain.
Kolaborasi dan Partisipasi
Kolaborasi yang difasilitasi Komite Sekolah bukan kewajiban, melainkan partisipasi sukarela yang dilakukan secara sadar, etis, dan bertanggung jawab.
Bentuk kolaborasi dapat berupa:
- ide dan masukan konstruktif;
- jejaring alumni dan kemitraan;
- keahlian profesional dan pendampingan;
- dukungan waktu, tenaga, atau sumber daya lainnya.
Partisipasi tidak selalu berbentuk dana. Setiap kontribusi, sekecil apa pun, dihargai sebagai bagian dari semangat gotong royong.
Dasar Hukum Partisipasi
Sesuai Pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016, Komite Sekolah dapat memfasilitasi penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dengan ketentuan bahwa kegiatan tersebut:
- bersifat sukarela;
- tidak memaksa dan tidak mengikat;
- tidak menyerupai pungutan;
- dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Dana dan sumber daya yang dihimpun digunakan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan, bukan untuk menggantikan kewajiban pembiayaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Catatan Penting
Komite Sekolah tidak menjanjikan penutupan seluruh kebutuhan pembiayaan sekolah. Peran Komite adalah membantu mengelola dan mengurangi tekanan kebutuhan melalui kolaborasi yang sehat, prioritisasi, dan dukungan yang bertanggung jawab.
Program dan kolaborasi bersifat dinamis dan terbuka untuk masukan, serta disesuaikan dengan kebutuhan nyata sekolah dan hasil musyawarah bersama pemangku kepentingan.
Penutup
Program dan kolaborasi Komite Sekolah SMAN 5 Bandung merupakan upaya bersama untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Kolaborasi bukan tentang berbagi beban, melainkan berbagi peran demi kepentingan terbaik peserta didik.