Apakah RKAS Itu Dokumen Rahasia?
Transparansi, Hak Orang Tua, dan Batas Profesional yang Perlu Dipahami
Setiap kali muncul pembahasan tentang pembiayaan sekolah, pertanyaan ini hampir selalu muncul:
Apakah angka-angka dalam RKAS itu rahasia?
Sebagian berpendapat bahwa RKAS adalah dokumen internal sekolah.
Sebagian lagi merasa bahwa sebagai orang tua, mereka berhak mengetahui seluruh detailnya.
Mana yang benar?
Jawabannya tidak hitam-putih. Tetapi prinsipnya jelas:
RKAS bukan dokumen rahasia. Namun penyajiannya harus proporsional dan profesional.
1. RKAS dan Prinsip Dana Publik
Sekolah negeri dibiayai oleh negara.
Dana BOS dan BOPD berasal dari APBN dan APBD. Artinya, sebagian besar pembiayaan sekolah bersumber dari dana publik.
Setiap pengelolaan dana publik tunduk pada prinsip:
- Transparansi
- Akuntabilitas
- Pertanggungjawaban
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa Komite memiliki fungsi memberi pertimbangan terhadap RKAS dan mengawasi pelayanan pendidikan. Fungsi ini tidak mungkin dijalankan jika RKAS sepenuhnya tertutup.
Dengan demikian, secara prinsip tata kelola, RKAS bukan dokumen yang boleh disembunyikan.
2. Hak Orang Tua untuk Mengetahui
Orang tua bukan pihak luar.
Mereka adalah pemangku kepentingan utama pendidikan anaknya.
Selain itu, unsur orang tua juga secara formal menjadi bagian dari Komite Sekolah. Artinya, secara struktur, orang tua sudah memiliki representasi dalam pembahasan RKAS.
Karena itu, orang tua berhak mengetahui:
- Total kebutuhan anggaran sekolah;
- Total dana pemerintah yang diterima;
- Struktur bidang pembiayaan (akademik, kesiswaan, sarpras, dll);
- Prinsip klasifikasi prioritas (misalnya K1–K2–K3);
- Mekanisme penggunaan dan pelaporan dana.
Transparansi seperti ini bukan bentuk pembukaan kelemahan.
Justru inilah bentuk penghormatan terhadap orang tua.
3. Apakah Semua Detail Harus Dibuka?
Di sinilah sering terjadi salah persepsi.
Transparansi tidak selalu berarti membuka seluruh detail teknis tanpa batas.
Ada perbedaan antara:
Informasi kebijakan dan struktur anggaran, yang memang layak diketahui orang tua;
dengan
Detail teknis administratif, yang tidak perlu dipublikasikan secara luas.
Contoh detail teknis yang biasanya tidak dipublikasikan secara terbuka:
- Rincian harga satuan vendor;
- Detail kontrak pengadaan;
- Nomor rekening pihak ketiga;
- Data honor individu tertentu;
- Informasi yang bersifat sensitif atau berpotensi disalahgunakan.
Bukan karena ingin disembunyikan, tetapi karena menyangkut profesionalitas, keamanan, dan etika administrasi.
Jadi, bukan rahasia.
Tetapi ada batas profesional.
4. Mengapa Transparansi Justru Melindungi Sekolah?
Pengalaman menunjukkan, ketika angka RKAS tidak dijelaskan:
- Orang tua hanya melihat “permintaan dukungan”;
- Muncul persepsi pungutan;
- Spekulasi berkembang di luar forum resmi;
- Kepercayaan menurun.
Sebaliknya, ketika angka dijelaskan secara sistematis:
- Orang tua memahami proporsi dana pemerintah;
- Orang tua melihat upaya efisiensi;
- Orang tua mengerti bahwa tidak semua kebutuhan bisa ditutup negara;
- Diskusi menjadi rasional, bukan emosional.
Transparansi bukan ancaman.
Transparansi adalah perlindungan.
5. Negara Tidak Menutup Seluruh Biaya — Ini Realitas Sistem
Dana pemerintah dirancang berbasis standar layanan minimum.
Sementara itu, sekolah yang ingin menjaga mutu, pembinaan prestasi, penguatan karakter, dan keberlanjutan sarana, sering kali membutuhkan biaya di atas standar minimum tersebut.
Ini bukan kesalahan siapa pun.
Ini adalah desain sistem pembiayaan pendidikan.
Permendikbud 75/2016 secara substansial membuka ruang partisipasi masyarakat secara kreatif dan inovatif, dengan syarat tidak melakukan pungutan.
Artinya, regulasi sendiri sudah mengakui bahwa partisipasi masyarakat adalah bagian dari ekosistem pendidikan — namun harus dalam batas yang sah.
6. Transparansi Bukan Untuk Membebani
Keterbukaan angka RKAS tidak berarti mengalihkan tanggung jawab negara kepada orang tua.
Keterbukaan justru memastikan:
- Hak dasar siswa tetap terlindungi;
- Pos yang tidak boleh dibebankan tetap aman;
- Partisipasi masyarakat bersifat sukarela;
- Tidak ada pungutan terselubung;
- Komite bekerja dalam koridor hukum.
Tanpa transparansi, batas-batas ini mudah kabur.
7. Kesimpulan: Bukan Rahasia, Tetapi Dikelola dengan Etika
RKAS bukan dokumen rahasia.
Namun bukan pula dokumen yang diperlakukan tanpa tata kelola.
Prinsip yang sehat adalah:
- Struktur dan kebijakan anggaran dijelaskan;
- Angka global dipaparkan;
- Kategori prioritas diperjelas;
- Realisasi dilaporkan secara berkala;
- Detail teknis sensitif tetap dijaga secara profesional.
Dengan cara ini, sekolah tetap transparan.
Komite tetap akuntabel.
Orang tua tetap merasa dihormati.
Dan yang paling penting:
kepercayaan tetap terjaga. (ID)