Anggaran Pendidikan 20% APBN: Mengapa Indonesia Tidak Bisa Disamakan dengan Negara Maju
Angka yang Terlihat Besar, Pertanyaan yang Tetap Muncul
Sering terdengar pernyataan seperti ini:
“Anggaran pendidikan Indonesia sudah 20% dari APBN.
Mengapa sekolah masih kekurangan?”
Pertanyaan ini wajar.
Namun jawabannya tidak bisa dilihat hanya dari persentase, apalagi dibandingkan secara sederhana dengan negara maju.
Untuk memahaminya, kita perlu melihat dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.
20% APBN: Pilihan Konstitusional Indonesia
Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara di dunia yang:
- secara tegas mewajibkan minimal 20% APBN dan APBD untuk pendidikan.
Ketentuan ini berasal langsung dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Artinya, pendidikan ditempatkan sebagai prioritas konstitusional, bukan sekadar kebijakan teknis.
Namun penting dipahami sejak awal:
Konstitusi menjamin prioritas anggaran,
bukan menjamin seluruh kebutuhan pendidikan otomatis terpenuhi.
Apakah Negara Maju Anggarannya Lebih Besar?
Jawabannya: tidak selalu dari sisi persentase.
Banyak negara maju (contoh : APBN Amerika Serikat Rp.110.000 triliun-sedang APBN Indonesia Rp.3.800 triliun):
- tidak menetapkan 20% dalam konstitusi;
- hanya mengalokasikan sekitar 10–15% dari total belanja negara untuk pendidikan.
Tetapi karena:
- APBN mereka jauh lebih besar ,
- basis pajaknya kuat,
- dan infrastruktur pendidikan sudah matang,
maka nilai riil anggaran per siswa tetap jauh melampaui negara berkembang.
Sederhananya:
12% dari APBN yang sangat besar
bisa lebih kuat daripada
20% dari APBN yang masih terbatas.
Perbedaan Utama: Tahap Pembangunan Negara
Negara maju umumnya:
- tidak lagi membangun akses dasar pendidikan;
- sekolah dan infrastruktur sudah tersedia;
- anggaran difokuskan pada kualitas dan inovasi.
Sementara Indonesia masih harus:
- membiayai pemerataan pendidikan nasional;
- membangun dan merawat ribuan sekolah;
- melayani wilayah terpencil;
- membiayai jutaan peserta didik baru setiap tahun.
Dengan kata lain:
Indonesia sedang menjalankan dua tugas sekaligus:
memperluas akses dan meningkatkan mutu.
Ini bukan kegagalan kebijakan, melainkan realitas tahap pembangunan.
20% APBN ≠ Dana BOS untuk Sekolah
Hal penting yang sering luput dipahami masyarakat:
Anggaran pendidikan 20% tidak seluruhnya masuk ke sekolah dalam bentuk Dana BOS.
Anggaran tersebut juga digunakan untuk:
- gaji dan tunjangan pendidik;
- pendidikan tinggi;
- beasiswa;
- pelatihan dan peningkatan kompetensi;
- infrastruktur pendidikan nasional;
- program afirmasi dan perlindungan sosial di sektor pendidikan.
Karena itu, wajar jika di tingkat sekolah:
Dana BOS terasa belum sepenuhnya menutup kebutuhan operasional riil.
Keadilan Sosial dan Batas Kemampuan Negara
Sila ke‑5 Pancasila berbunyi:
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kebijakan publik, keadilan sosial berarti:
- pembagian anggaran yang merata;
- pengakuan atas keterbatasan negara;
- dan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas.
Hari ini, kemampuan negara memang baru sampai di titik ini.
Dan kejujuran terhadap kondisi tersebut justru penting agar tidak menimbulkan harapan yang keliru.
Penutup : Memahami agar Tidak Salah Menilai
Anggaran pendidikan Indonesia bukan kecil, dan komitmennya jelas secara konstitusional.
Namun membandingkannya dengan negara maju tanpa melihat konteks justru menyesatkan.
Jika kita ingin pendidikan yang berkelanjutan:
- pemahaman publik harus rasional,
- diskusi harus berbasis fakta,
- dan kolaborasi harus dijalankan secara sah dan sukarela.
Memahami batas kemampuan negara bukan berarti menyerah, tetapi langkah dewasa untuk membangun pendidikan bersama. (ID)